Ingat, APK Tumpang Tindih Masuk Pelanggaran Kampanye! Ini Aturannya

Para peserta Pemilu saat mengikuti rakor sengketa kampanye yang digelar Bawaslu Rejang Lebong, Senin (4/12).--

CURUP, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong menegaskan dalam 75 hari masa kampanye sejak 28 November lalu, pihaknya akan melakukan pengawasan berjenjang khususnya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong. 

Selain mengawasi pemasangan APK yang dilakukan dengan cara dipaku di pohon-pohon di lingkungan warga, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap APK yang pemasangannya dilakukan dengan tumpang tindih.

BACA JUGA:Sudah 3.440 APK Ditertibkan

Tumpang tindih dalam hal ini, menurut Komisioner Bawaslu Rejang Lebong, Merliyanto A Gumay merupakan APK yang dipasang dengan menutupi APK lainnya. Ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dan APK yang dipasang dengan cara tumpang tindih ini termasuk dalam pelanggaran kampanye.

BACA JUGA:Masa Kampanye di Kabupaten Seluma Dimulai, Ini Daftar Lokasi Dilarang Pasang APK

"Meskipun berdasarkan inventarisir kita belum menemukan adanya APK tumpang tindih di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, namun aturan ini perlu kita sampaikan kepada seluruh peserta Pemilu 2024," beber Merliyanto.

Ditambahkan Merliyanto, pemasangan APK tumpang tindih ini rawan terjadi clash antar sesama peserta Pemilu, khususnya yang berbeda partai politik. Guna menghindari terjadinya clash tersebut, penyelesaian sengketa perlu dikuatkan di jajaran mulai dari Panwascam hingga Bawaslu.

BACA JUGA:Bawaslu Tertibkan APK di Wilayah Pedesaan

"Kita berharap selama 75 hari masa kampanye ini tidak ada clash yang terjadi antar peserta Pemilu. Meski begitu beberapa penguatan perlu kita lakukan, termasuk kemampuan dalam menyelesaikan sengketa," singkat Merliyanto. (sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan