Momen Harkodia Diperingati, Kejari Mukomuko Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Ditangani
MANGKRAK: Gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko yang saat ini kasusnya masih ditangani Kejari Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Tidak sedikit harapan masyarakat Kabupaten Mukomuko pada momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 ini.
Salah satunya, agar pengusutan kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dapat diselesaikan hingga ke tahap persidangan.
Sehingga daerah tidak dirugikan akibat ulah dari sekelompok orang atau individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
Baik yang dilakukan secara disengaja ataupun tidak disengaja.
“Kita berharap di hari anti korupsi sedunia ini menjadi momentum bagi APH dalam hal ini Kejari Mukomuko, untuk tetap semangat merampungkan perkara yang selama ini tengah ditangani," ungkap Ketua Pemuda Muhammadiyah (PM) Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd.
BACA JUGA:BKPSDM Umumkan Jadwal SKB CPNS, Lokasi SKB di Bengkulu Dijadwalkan 18 dan 19 Desember 2024
Saprin menambahkan, tidak sedikit kasus Tipikor di Kabupaten Mukomuko yang perkaranya sudah sampai di Kejari Mukomuko.
Mulai dari dugaan Tipikor dua anggaran kebencanaan yang habis terpakai oleh BPBD Mukomuko pada tahun 2022 dengan total Rp976 juta yang bersumber APBD Mukomuko. Yang status keduanya sudah ditahap penyidikan.
Selanjutnya proyek mangkrak gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko, dengan total anggaran mencapai Rp20 miliar yang statusnya juga sudah di tahap penyidikan.
Kemudian pengelolaan anggaran BUMDes Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya terakhir statusnya sudah di tahap penyelidikan.
BACA JUGA:Ngeri! Pencuri Ternak di Bengkulu Utara Lepaskan 4 Kali Tembakan saat Dihadang Warga
Selanjutnya ada dugaan tipikor perjalanan dinas Sekretariat Dewan tahun 2023 yang statusnya sudah di tahap penyidikan.