Seluruh Guru PPPK Berpeluang Terima Tunjangan Profesi, Syaratnya Harus Ada Serdik

KANTOR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID - Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Rejang Lebong memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, untuk dapat terdata sebagai penerima TPG, para guru PPPK wajib memenuhi salah satu syarat utama, yaitu memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Noprianto, MM melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK), Emiliah, S.Sos, M.Pd menjelaskan bahwa Serdik merupakan pengakuan formal yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. 

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek).  

"Serdik adalah bukti formal yang menunjukkan bahwa seorang guru telah diakui sebagai tenaga profesional. Jika ingin menerima TPG, maka guru yang bersangkutan harus memiliki Serdik. Caranya adalah dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terbuka untuk guru PPPK maupun PNS," jelas Emiliah.  

Saat ini, menurut data dari Disdikbud Rejang Lebong, sudah ada empat guru PPPK yang berhasil memenuhi syarat dan telah terdata sebagai penerima TPG. Total pencairan TPG untuk keempat guru tersebut mencapai Rp 38,4 juta lebih.

BACA JUGA:82 Desa Terpasang Internet Gratis di Mukomuko, Hanya Lancar WA, Warga Berharap Internet Lebih Maksimal

BACA JUGA: Pengawasan Ormas dan OKP di Mukomuko, Kesbangpol Soroti Izin Hingga Laporan

Ia menjelaskan bahwa jumlah TPG yang diterima oleh setiap guru dihitung berdasarkan gaji pokok mereka, kemudian dikalikan tiga bulan, sebagaimana aturan yang berlaku.

"Besaran TPG yang diterima guru PPPK sama dengan guru PNS, yaitu sebesar gaji pokok dikalikan tiga bulan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan dalam jumlah tunjangan yang diterima antara guru PNS dan PPPK," ungkapnya.  

Meskipun demikian, dari ratusan guru PPPK yang ada di Kabu-paten Rejang Lebong, baru lima orang yang tercatat telah mengikuti program PPG. Hal ini menjadi perhatian Disdikbud agar lebih ban-yak guru PPPK yang memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan kompetensi dan hak mereka sebagai tenaga pendidik.  

Selain guru PPPK, para guru PNS di Kabupaten Rejang Lebong juga terus mendapatkan TPG sebagai bentuk apresiasi atas profe-sionalitas mereka. Tercatat, sebanyak 1.081 guru PNS di daerah ini telah menerima TPG dengan total pencairan mencapai Rp14,8 miliar lebih.  

Emiliah menegaskan bahwa baik guru PNS maupun PPPK memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menerima TPG. Namun, kunci utamanya tetap terletak pada pemenuhan syarat administratif, yaitu memiliki Serdik.

Untuk itu, ia mendorong para guru PPPK yang belum memiliki Serdik untuk segera mendaftarkan diri pada program PPG.  

"Program PPG ini adalah langkah strategis bagi guru untuk memperoleh Serdik, yang nantinya menjadi dasar bagi mereka untuk mendapatkan TPG. Jadi, ini adalah kesempatan besar bagi guru PPPK untuk mendapatkan hak yang sama seperti guru PNS," imbuhnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan