Rugikan Negara Rp300 Juta, 1 Tsk Dana CSR PT.PLN Ditahan, Pihak Lain Belum Disentuh

PLN: Ap, Tsk dana CSR PT. PLN ditahan Kejari Kepahiang. --HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 juta sesuai perhitungan penyidik, Pidsus Kejari Kepahiang menahan Ap dalam perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Rumah BUMN yang dikelola PLN Kepahiang. 

Sempat menjalani pemeriksaan beberapa saat, Ap selaku ketua rumah BUMN Kepahiang yang mengelola dana CSR digelandang menuju mobil tahanan Kejari Kepahiang, Senin 9 Desember 2024 siang. 

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar didampingi Kasi Intel Nanda Hardika menerangkan, Tsk Ap ditahan ke Lapas Kelas IIA Curup Rejang Lebong hingga 20 hari ke depan. 

"Kita sudah keluarkan surat penyidikannya 2 Desember lalu, hari ini 9 Desember (kemarin,red) penetapan Tsk kita berlakukan. Surat perintah penahanan sudah dikeluarkan, Tsk Ap ditahan sampai 20 hari ke depan di Lapas Curup," jelas Kasi Pidsus. 

BACA JUGA:Gelombang Tinggi, Akses Transportasi Keluar Masuk Pulau Enggano Lumpuh Total

Terkait kerugian negara, sejauh ini masih berdasarkan hitungan sementara dari penyidik Kejari Kepahiang.

Hitungan resmi kerugian negara, masih menunggu keluarnya dari BPKP.

"Dana bantuan CSR PT PLN yang kita tangani ini untuk tahun 2021-2023," tambah Febrianto. 

Sesuai hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan Tsk dengan cara mengelola dana CSR yang diterima dengan kegiatan fiktif. 

BACA JUGA:Tak Bisa Berangkat, 7 Peserta Tes PPPK Asal Enggano Dijadwalkan Ulang

Termasuk melakukan pemotongan bantuan dan honorarium, serta melaksanakan kegiatan lainnya yang tak bisa dipertanggungjawabkan legalitas hukumnya. 

Modus lainnya, salah satu penerima bantuan CSR Rumah BUMN, ditenggarai ada nama UMKM saja tanpa ada aktivitasnya.

"Ap ini, merupakan pengelola rumah BUMN menerima bantuan operasional dan dana suport UMKM dari dana CSR.

Dalam pelaksanaannya, dikelola dengan kegiatan fiktif dan kegiatan yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan