Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan

MUSNAHKAN: Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah didampingi pejabat di Bengkulu Selatan memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2024.-foto: rio/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan musnahkan barang bukti (BB) 25 perkara tindak pidana umum (Pidum) tahap II, Senin, 9 Desember 2024. Pemusnahan ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Pemusnahan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2024. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Pemusnahan ini juga menjadi tindak lanjut penyelesaian perkara yang ditangani Kejari Bengkulu Selatan tahun 2024.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam dua periode, yaitu bertepatan dengan Hari Bakti Kejaksaan dan Hari Anti Korupsi Sedunia. Hari ini diawali dengan upacara peringatan Hakordia, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah selesai diproses hukum,” kata Kajari. 

BACA JUGA:Selesai Satu Hari, SKB CPNS TA 2024 Dilakukan 4 Sesi

BACA JUGA:Yudisium 429 Mahasiswa S1, STIA Sediakan Jenjang Magister

Kajari juga mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari 25 perkara yang ditangani kejaksaan. Yaitu, tindak pidana narkotika sebanyak 8 perkara dengan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1,77 gram, obat batuk merek Samcoodin sebanyak 786 butir. 

Sedangkan untuk tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) ada sebanyak 6 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan, yaitu senjata tajam (sajam) sebanyak 2 unit dan barang bukti lainnya sebanyak 8 barang bukti.

Selanjutnya, tindak pidana ketertiban umum (Kantibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 7 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan obat bertuliskan HJ berwarna putih sebanyak 3 butir, obat merek Peoster 200 Misoproster sebanyak 3 butir, sajam sebanyak 1 unit dan barang bukti lainnya sebanyak 24 barang bukti.

Sedangkan tindak pidana anak ada sebanyak 4 perkara, yaitu dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1 unit sajam, gunting sebanyak 1 unit, sendok semen sebanyak 1 unit, pakaian sebanyak 5 lembar dan potongan kayu sebanyak 1 unit.

“Kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” tegasnya.

BACA JUGA:Punya Bulu Iridesen! Berikut 5 Fakta Unik Burung Junai Emas, Penerbang yang Tangguh

BACA JUGA:Hati Hati Disalahgunakan, Ini Panduan Mengelola Data Pribadi di Internet

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan