Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan
MUSNAHKAN: Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah didampingi pejabat di Bengkulu Selatan memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2024.-foto: rio/koranrb.id-
Kajari juga menegaskan pemusnahan barang bukti ini bukan hanya untuk menunjukkan komitmen Kejari Bengkulu Selatan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan hingga tuntas, namun Kejari Bengkulu Selatan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam penanganan perkara di wilayah hukumnya.
"Diharapkan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk menjauhi tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika, ketertiban umum, dan tindak pidana anak," harapnya.
Di tempat sama, Sekda Bengkulu Selatan mendukung penuh langkah jaksa Bengkulu Selatan menuntaskan masalah hukum yang ada di kabupaten ini.
Melalui jaksa, menurutnya, perkara-perkara kriminal maupun kejahatan lainnya dapat diminimalisir bahkan hilang.
Ia menerangkan barang bukti yang dimusnahkan oleh jaksa tersebut menunjukkan kinerja jaksa yang berperan penting menjaga daerah Bengkulu Selatan menuju Bengkulu Selatan Emas.
“Tentunya kita berterima kasih kepada jaksa karena upaya jaksa menuntaskan perkara dengan baik ditunjukkan dengan hasil barang bukti,” ujar Sukarni.