Terkait Gugatan Evi-Rico ke MK: Kuasa Hukum Rachmat-Tarmizi Nilai Proses Tahapan KPU Sudah Benar
Kuasa Hukum Paslon Rachmat-Tarmizi, Hartanto --jeri/rb
KORANRB.ID - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Evi-Rico diketahui mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah.
Untuk diketahui gugatan yang disampaikan Palson nomor urut 2 ini melalui pengajuan secara online.
Pengajuan gugatan online ini disampaikan Evi-Rico pada hari Jumat, 6 Desember 2024.
Menyikapi semua ini, Kuasa Hukum Paslon Rachmat-Tarmizi, Hartanto mengungkapkan, pihaknya menilai semua tahapan dan proses yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:424,64 Ton Beras Bantuan Pangan Tahap III Disalurkan, Bulog Pastikan Penyaluran Lancar
Namun apabila ada yang mengajukan gugatan ke MK, semua itu merupakan hal yang biasa terjadi di pertarungan politik. Pada intinya pihaknya akan siap menghadapi gugatan yang disampaikan pasangan Evi-Rico tersebut.
“Tentu saja kami tidak akan gentar dengan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut 2. Menurutnya, hal tersebut biasa terjadi dalam dunia politik akan tetapi kami mempunyai data kuat untuk menangkal gugatan tersebut,” tegasnya
Sementara itu, saat RB mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Calon Bupati nomor urut 2, Evi Susanti, namun yang bersangkutan tidak merespon ataupun memberikan jawaban terkait gugatan yang disampaikan ke MK tersebut.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos mengatakan, kalau secara resmi pihaknya belum menerima informasi resmi terkait gugatan yang dilayangkan Paslon Evi-Rico ke MK. Namun pihaknya sudah mendengarkan informasi dari media terkait Paslon nomor urut 2 mengajukan gugatan ke MK.
BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan Gas Melon Jelang Nataru, Disperindagkop dan UKM Koordinasi Lewat Grup WA
BACA JUGA:Rencana Aksi NAL dan ASN di Pemkab Lebong, Ada 4 Tuntutan, Diantaranya TPP 5 Bulan Belum Dibayar
“Kalau informasi-informasi melalui media kami sudah melihat dan mendengarkan. Namun untuk informasi secara resmi kepada kami (KPU Bengkulu Tengah, red) hingga saat ini (kemarin, red) belum kami terima,” tegasnya
Lanjut Sukardi, pengajuan gugatan secara online diperbolehkan, akan tetapi nanti hard copy atau berkas fisiknya tetap harus disampaikan 3x24 jam hari kerja.