Tiga Kali Bolos Rapat Paripurna, Anggota DPRD Seluma Terancam PAW, Ini Mekanismenya

PARIPURNA: Anggota DPRD Seluma menduduki kursinya setelah resmi dilantik.--Zulkarnain/rb

BACA JUGA:Operasi Pasar Murah Jangkau Setiap Kelurahan

Sementara itu, ketok palu RAPBD Seluma 2025 pada 29 November 2024 lalu, dalam waktu dekat 30 Anggota DPRD Kabupaten Seluma akan melaksanakan masa reses perdana pada tanggal 18 Desember hingga 22 Desember 2024.

Hal ini dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S.Sos. 

Adapun tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Secara khusus Reses adalah kegiatan menyerap aspirasi masyarakat.

BACA JUGA:Ombak Besar Hancurkan 12 Tempat Usaha di Pantai Jakat

"Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan Banmus maka Reses dilaksanakan pada bulan Desember,"sampai Samsul.

Nantinya di dalam reses masyarakat bisa sampaikan usulan–usulan, apakah itu kebutuhan jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.

Apabila tidak bisa teranggarkan oleh dana desa, kita upayakan anggaran dari APBD maupun pusat, dan ini akan diperjuangkan,” katanya. 

Reses atau masa reses adalah masa dimana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. 

BACA JUGA:Pengguna Kartu Kusuka Berkurang, Ini Penyebabnya

Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.

Kemudian pada tanggal 31 Desember anggota DPRD akan menyampaikan hasil reses masa sidang ketiga melalui paripurna. 

"Semua hasil reses nantinya disampaikan saat rapat paripurna.

Tujuannya agar DPRD mengetahui dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk coba direalisasikan pada tahun berikutnya," pungkas Samsul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan