83 ASN Terlibat Pelanggaran Netralitas Tunggu Sanksi BKN

Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

Padahal, surat yang disampaikan BKN ke Pemkab Lebong harus ditindaklanjuti paling lama 14 hari setelah surat tersebut diterima.

“Kalau yang 2 orang ASN itu kami belum mendapat informasi perkembangan terbarunya,” ucap Khairul Habibi. 

Untuk 83 ASN lagi, ditegaskan Khairul Habibi pihaknya (Bawaslu Lebong) hanya bisa menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh BKN RI. 

Karena sebelumnya, semua data dan hasil klarafikasi yang dilakukan Bawaslu terhadap 83 ASN itu sudah dikirim ke BKN RI.

“Untuk 83 yang jelas saat ini kita masih menunggu surat dari BKN,” tutupnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan