83 ASN Terlibat Pelanggaran Netralitas Tunggu Sanksi BKN
Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
LEBONG,KORANRB.ID – Sebanyak 83 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang terlibat kasus dugaan pelanggaran netralitas di pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong 2024 lalu, masih menunggu sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
“Untuk 83 ASN masih menunggu proses di BKN terkait sanksi yang akan dikenakan,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebong, Khairul Habibi, Selasa 10 Desember 2024.
Pada masa kampanye Pilkada Lebong yang berlangsung 25 September hingga 23 November 2024 lalu, ada tiga laporan dugaan tak netralnya ASN yang disampaikan masyarakat kepada Bawaslu Lebong.
Pertama, laporan disampaikan oleh masyarakat Lebong bernama Nedi Aryanto dan Adi, dengan jumlah ASN yang dilaporkan sebanyak 20 orang.
BACA JUGA:Waktu Pengerjaan Terbatas, Disperkim Batal Pembangunan Jalan Permukiman
BACA JUGA:Cegah Penyakit Kembung Ternak, Dinas Pertanian Sarankan Ini!
Laporan kedua dan ketiga disampaikan oleh Devi Gunawan, pertama ada 33 ASN dilaporan dan kedua ada 32 ASN yang dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas.
Sehingga total ASN Lebong yang dilaporkan ke Bawaslu Lebong sebanyak 85 orang.
Dari jumlah tersebut, ada 2 ASN yang pemberian sanksinya dikembalikan BKN RI kepada Pemkab Lebong.
Surat tembusan dari BKN ke Bawaslu untuk 1 ASN berinisial BMD masuk ke Bawaslu Lebong tertanggal 23 Oktober 2024.
Kemudian surat tembusan dari BKN ke Bawaslu untuk ASN berinisial AA tertanggal 13 November 2024.
Namun, sampai saat ini 2 ASN yang sudah direkomendasikan BKN RI untuk pemberian sanksi oleh Pemkab Lebong, belum ada perkembangan.
BACA JUGA:Dewan Panggil Seluruh Kepala OPD, Minta Semuanya Bersinergi
BACA JUGA:Total 20 Unit RTLH Dibedah Dinas Perkim Tahun 2025