Caleg Berstatus ASN, TMS
Komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq--
CURUP, KORANRB.ID – Setelah ditunggu selama 30 hari pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), hingga Senin (4/12) salah satu calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV untuk DPRD Rejang Lebong, resmi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Rejang Lebong.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq. Ia mengatakan caleg yang bernama Mardiono tersebut belum bisa menunjukkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku, yang bersangkutan dinyatakan TMS dari DCT Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilu 2024.
“Keputusan mengenai TMS nya salah satu caleg tersebut sudah kami sampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI,” tegas Anas.
BACA JUGA:Ingat, APK Tumpang Tindih Masuk Pelanggaran Kampanye! Ini Aturannya
Dijelaskan Anas, sebelumnya yang bersangkutan dinyatakan lolos dalam DCT karena telah melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN Pemkab Rejang Lebong, yang diketahui langsung oleh Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Efendi, MM. Hanya saja meskipun surat pengunduran dirinya diterima oleh KPU Rejang Lebong sebagai syarat DCT, yang bersangkutan tetap diberikan waktu selama 30 hari untuk melengkapinya dengan SK Pemberhentian dari KASN.
“Sebelumnya karena proses pengunduran diri yang bersangkutan masih berjalan di KASN, sesuai aturan yang berlaku bahwa yang bersangkutan kita berikan waktu 30 hari untuk melengkapi dokumen SK Pemberhentiannya. Dan karena batas waktunya sudah selesai serta SK Pemberhentiannya tak kunjung dikeluarkan KASN, maka secara otomatis secara aturan yang bersangkutan dinyatakan TMS,” terang Anas.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST membenarkan bahwa PNS bernama Mardiono tersebut berdinas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong. Diketahui sebelumnya bahwa yang bersangkutan memang sudah menyampaikan pengunduran dirinya ke Bupati dan sudah disampaikan ke KASN, hanya saja hingga saat ini masih berproses di KASN.
BACA JUGA:Dewan Minta Kasus HIV/AIDS jadi Perhatian Serius
"Pengunduran dirinya masih berproses di KASN, namun pak Mardiono sudah mendaftar sebagai caleg salah satu partai di KPU Rejang Lebong. Dan sampai hari ini status beliau masih PNS," ungkap Sekda.
Sekda mengatakan, etisnya PNS yang ingin masuk ke ranah politik, khsususnya dalam kontestasi Pemilu, harus lebih dulu menyelesaikan proses pengunduran dirinya sebagai PNS. Karena tidak bisa seketika menyampaikan mundur dan langsung mendaftar sebagai peserta Pemilu.
"Pengunduran diri sebagai PNS ini kan butuh proses. Tidak bisa ketika menyampaikan mundur, kemudian langsung mendaftar sebagai peserta Pemilu. Harus menuntaskan proses pengunduran dirinya terlebih dahulu," tutur Sekda.(sly)