Upah Minimum Kota Bengkulu 2025 Rp2.930.469, Sudah Direkomendasikan, Tinggal Tunggu Ditetapkan
BURUH: Terlihat buruh pengakut beras yang berada di gudang beras bulog yang berada di Jalan Adam Malik beberapa waktu lalu. RENO/RB--
“Jadi untuk UMSK Bengkulu tidak ditemukan karena kita tidak memiliki pekerja seperti penjaga hutan lindung, pekerja lepas pantai dan pekerja di industri kimia,” ungkap Firman.
Ditambahkan Statistisi Ahli Madya, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bengkulu, Ir Sriwiyana Teguh Ananto, M.Si, untuk peningkatan ini sendiri tinggal menunggu petetapan dari gubernur bersamaan dengan Upah Minimun Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Inovasi Dinas Perkim Bengkulu Selatan, Aplikasi Idaman Pengusulan Bedah RTLH
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Bengkulu Gelar Reses Tampung Aspirasi Masyarakat
“Ya untuk UMP Bengkulu sudah ditetapkan sedangkan untuk Upah Minimum Kota dan Kabupaten lainnya masih menunggu,” sebut Sriwiyana.
Lanjut Sriwiyana, untuk UMK ini tidak boleh lebih kecil dari pada UMP Bengkulu, kalaupun ada kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu yang menetapkan UMK-nya di bawah UMP Bengkulu maka upah yang akan berlaku di daerah tersebut menyesuaikan dengan UMP Bengkulu.
“Yang jelas, UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP Bengkulu, jika ada Kabupaten atau Kota yang menetapkan di bawah itu maka yang akan berlaku menyesuaikan dengan UMP,” demikian Sriwiyana.