Hari Ini, Bupati Kaur Jadi Saksi Perkara Tipikor Proyek Pasar Inpres Bintuhan
JALAN : Ketujuh terdakwa perkara Tipikor Pasar Inpres sedang berjalan usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH mengatakan bahwa untuk pengambilan keterangan saksi itu adalah jadwal yang memang sudah ditetapkan, namun untuk pemanggilan Bupati Kaur juga memang seharusnya.
Kenapa PH juga mendukung Kejari Kaur menghadirkan Bupati Kaur, sebab perkara ini memnag bermuara pada pihak pemangku kebijakan untuk pembuatan pasar.
BACA JUGA:Transisi Kepemimpinan, Plt. Gubernur Minta ASN Tetap Jalani Tanggung Jawab
BACA JUGA:Realisasi PAD dari Sektor PBB-P2 di Kota Bengkulu Capai Rp21 Miliar
“Keterlibatan Bupati kaur pada perkara ini akan dilihat saat dia memberikan keterangan di persidangan,” tutup Deden.
Sekedar mengulas berita sebelumnya, JPU Kejari Kaur hadirkan 5 saksi kuatkan dakwaan pada perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
Kelima saksi yang dihadirkan membeberkan keterangan terhadap terdakwa yang telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar.
Para terdakwa yang didudukkan pada perkara ini yakni, mantan Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus.
Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi.
Sidang ketujuh terdakwa yang ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 9 Desember 2024.
Deretan saksi yang memberikan kesaksian meliputi A. Edwin, Lian, S. Ari. W, D. Afriadi, J. Andi dan kelima saksi ini dari kalangan Pokja dan wiraswasta.
Keterangan saksi memperkuat dakwaan Jaksa dan turut membenarkan tindakan kecurangan serta pemalsuan data pada syarat lelang.
Salah satunya data para peserta lelang hingga pemalsuan tanda tangan.
Disampaikan JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH bahwa memang benar keterangan para saksi yang diperiksa pada persidangan memberatkan terdakwa dan mendukukung dakwan jaksa sebelumnya.