Penasehat Hukum Terdakwa Pembunuh Polisi Ajukan Eksepsi
PEMBUNUHAN: Proses rekonstruksi ulang kejadian pembunuhan di Polres Seluma waktu lalu.-foto: dok/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tais menggelar sidang perdana kasus pembunuhan anggota Polres Seluma, Rabu 18 Desember 2024. Dalam sidang perdana yang digelar secara tertutup di ruang sidang Tirta PN Tais tersebut, terdakwa JK (16) melalui Penasehat Hukum (PH) mengajukan eksepsi atau keberatan.
Hal ini disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Eko Darmansya, SH membacakan surat dakwaan. Atas adanya eksepsi atas dakwaan tersebut, PN Tais kembali melanjutkan sidang pada pekan depan yakni Selasa 24 Desember dengan agenda mendengarkan keberatan dari PH terdakwa.
"Kita tidak masalah, karena eksepsi merupakan hak terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa depan," ungkap Eko.
Dalam sidang perdana tersebut, JPU Kejari Seluma sebenarnya sudah menghadirkan 7 orang saksi serta saksi korban yang semuanya merupakan anggota Sat Reskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Tetapkan Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Tersangka, Pakai Tutup Kepala
Dalam pembacaan dakwaan, diakui JPU mendakwa terdakwa JK dengan 5 pasal, karena terdakwa bersama almarhum Ardan yang merupakan orangtuanya.
Diduga telah melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan penganiayaan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya dan/atau penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan dunia.
Adapun pasal yang diterapkan yakni Pertama, pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, pasal 356 ayat (2) jis pasal 355 ayat (2) KUHP jis pasal jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, pasal 214 ayat (2) ke 3 KUHP jis pasal 212 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat, pasal 356 ke (2) KUHP jis pasal 355 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima, pasal 214 ayat (2) ke-2 KUHP jis pasal 212 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Perkara Pembayaran CSR, Dewan Kaur Panggil Pihak Perusahaan Tambak Udang
BACA JUGA:Pleidoi, Terdakwa Dugaan Korupsi Rumah Aren Minta Keringanan hingga Dibebaskan
"Lima pasal berlapis ini didakwa karena dari bukti yang didapat. Ada dua perbuatan yang dilakukan, pertama penganiayaan berat kepada seorang saksi korban dan pembunuhan kepada seorang korban," jelas Eko.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tais. Perkara ini tercantum dalam nomor perkara : 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tais.