Penasehat Hukum Terdakwa Pembunuh Polisi Ajukan Eksepsi

PEMBUNUHAN: Proses rekonstruksi ulang kejadian pembunuhan di Polres Seluma waktu lalu.-foto: dok/koranrb.id-

Adapun barang bukti yakni satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis parang berukuran 50 cm, satu bilah sajam jenis parang berukuran 70 cm, satu sepatu sebelah kanan warna hitam, satu potong baju kaos lengan pendek warna biru, satu potong tong celana panjang warna biru tua, satu potong celana pendek warna hitam, dan satu potong jaket parsarut warna biru tua.

Tidak hanya kasus pembunuhan dan pengiayaan berat dan pembunuhan anggota Polri, terdakwa JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana, karena sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, yakni Indi dan Mulyadi.

Atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan