Kades Tanjung Alam Akhirnya Pemberhentian Sementara
DIBERHENTIKAN: Kades Tanjung Alam Kecamatan Mas Ferry Marzoni diberhentikan sementara--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
BACA JUGA:Ini Pilihan Bang Jay dan STY di Pemain Terbaik FIFA 2024, Cek Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Plt Sekwan Kepahiang Hanya 3 Bulan, Pemeriksaan Saksi di Kejari Terus Berjalan
Dalam surat tertanggal 12 November 2024 dan ditandatangani Ketua BPD Rahadi itu, berisi sikap BPD Tanjung yang mendukung sepenuhnya pemberhentian secara permanen kepada Ferry Marzoni dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
Desakan mundur mulai dari warga, BPD, lembaga adat desa hingga telah mendapat 'lampu hijau' dari DPRD Kabupaten Kepahiang terus bergulir. Dari sini pula, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang bergerak.
Pada surat berkop BPD yang ditandatangani perwakilan warga itu, berisi menuntut Feri Marzoni dari jabatan Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
Atau meminta Feri Marzoni segera mengundurkan diri dengan ikhlas dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas. Disusul oleh desakan dari Lembaga Adat Desa (LAD) Tanjung Alam.
Semua desakan warga diketahui, usai Kades telah membuat geger warga dengan 'ada main' dengan wanita di desa yang sudah berstatus janda.
Belakangan, Kades memenuhi desakan pihak keluarga wanita dengan bersedia menikahi janda tersebut dengan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar Rp10 juta dan menikahi secara resmi.
Karena ini pula, Kades diketahui melakukan pengurusan izin poligami resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang