Plt Sekwan Kepahiang Hanya 3 Bulan, Pemeriksaan Saksi di Kejari Terus Berjalan
Anggota DPRD Kepahiang --Heru/RB
KORANRB.ID - Masa kerja Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kepahiang, hanya berlangsung untuk 3 bulan ke depan saja.
Terhitung, mulai Senin 16 Desember 2024 hingga 16 Maret 2025. Hal ini telah tertuang dalam surat perintah pelaksana tugas nomor 800.1.3.1/4384/BKDPSDM/Bid.1/2024 bertandatangan langsung Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid.
Sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, Bupati Hidayat menunjuk Plt Sekwan, Dendi, MM yang masih menjabat sebagai Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang.
"Menunjuk Dendi, MM, Sekretaris Badan Keuangan Daerah juga sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang. Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggungjawab," bunyi petikan surat perintah bupati.
BACA JUGA:Sidang Perdana Perkara RSUD HD Manna pada 2 Januari, Kejari BS Siapkan 4 JPU
BACA JUGA:Peduli, Pemda Bengkulu Utara Buka Sekolah Khusus Lansia
Penunjukan Dendi sebagai Plt Sekwan menggantikan Sekwan Kepahiang sebelumnya, Roland Yudishtira tak lepas sebagai upaya Pemkab Kepahiang agar roda organisasi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang tak terganggu.
Terlebih sejak kasus dugaan korupsi di Setwan Kepahiang mencuat ke publik, mulai dari staf hingga para anggota DPRD Kepahiang mengeluhkan terhambat dalam hal pengurusan administrasi.
Sekda Kabupaten Kepahiang, DR. Hartono berharap Plt. Sekwan yang telah ditunjuk dapat segera berkoordinasi dengan jajaran.
"Keluhan-keluhan yang terjadi selama ini, kita harap tak ada lagi seiring adanya Plt. Sekwan ini. Kita harapkan juga, Plt. Sekwan cepat menyesuaikan diri dan bekerja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," harap Sekda Hartono.
BACA JUGA:Di Tangan Bupati Mian, Fasilitas 2 Rumah Sakit Umum di Bengkulu Utara Semakin Lengkap
BACA JUGA:Dianggap Tak Layak Lagi, Tarif PDAM Akan Naik
Ditetapkannya jabatan Plt Sekwan Kepahiang, berlaku hingga nantinya ada penunjukan sebagai pejabat Sekwan defenitif yang menjadi tugas bupati Kepahiang terpilih nantinya. Penetapan Plt. Sekwan dirasa perlu, guna menyelesaikan perjalanan kegiatan di lingkungan Setwan Kepahiang.
Plt. Sekwan nantinya akan fokus dalam hal penatausahaan di lingkungan Setwan Kepahiang. Disinggung mengenai pergeseran jabatan lainnya di lingkungan Setwan, Sekda belum bersedia menjelaskan lebih jauh. Sinyalemen pencopotan jabatan Sekwan ini sendiri, telah lebih dulu disampaikan Bupati Kepahiang DR. Hidayatullah Sjahid pekan lalu.