3 Raperda Disahkan, Bupati Mian Pastikan Gandeng Ulama dan Ponpes Dalam Pembangunan
SAH: DPRD Bengkulu Utara mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. SANDI/RB--
KORANRB.ID – DPRD Bengkulu Utara mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Salah satu peraturan daerah yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sedangkan dua peraturan daerah lainnya adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Perubahan tentang Kelengkapan dan Susunan Perangkat Dearah.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip menerangkan jika ketiga rancangan peraturan daerah tersebut sudah dilakukan tahapan panjang.
Mulai dari pembahasan dalam paripurna hingga rapat dengan pendapat dengan Pemda Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Mulai Siapkan Pelantikan Arie – Sumarno
BACA JUGA:TPG Triwulan VI untuk Guru di Bengkulu Ditarget Cair Desember ini
“Dalam Paripurna kata akhir ini maka masing-masing fraksi menyampaikan kata akhirnya yang kita dengar sendiri ketujuh fraksi menyetujui rancangan perda tersebut disahkan menjadi perda,” terangnya.
Ia juga menilai jika ketiga perda yang disahkan ini sangat penting dan akan menjadi dasar bagi Pemda Bengkulu Utara melaksanakan program-program pembangunan.
Maka dewan berharap Pemda Bengkulu Utara bisa memanfaatkan Perda tersebut sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Ir. H Mian juga mengaku bangga dengan dukungan dewan terutama dengan disahkannya Raperda tentang Fasilitasi Pesantren menjadi Peraturan Daerah.
BACA JUGA:Libur Nataru, Hingga 3.000 Kendaraan Diprediksi Melintasi Tol Bengkulu, Rest Area Mulai Dioperasikan
BACA JUGA:Terbanyak 5 Tahun Terakhir, Pengunjung Perpusda Kota Bengkulu Tembus 2.354 Orang
Hal ini dinilianya sebagia bentuk terobosan di mana kerjasama pemerintah dengan tokoh agama terutama ulama yang ada di pesantren untuk membangun Bengkulu Utara.