Polsek Selupu Rejang Gencarkan Larangan Hiburan Malam Untuk Cegah Kriminalitas

TERTIBKAN: Kapolsek Selupu Rejang didampingi personel TNI saat menertibkan aktivitas pesta malam.-foto: arie/koranrb.id-

BACA JUGA:Tak Lolos Seleksi, Honorer Data Base BKN Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Putusannya

"Kami masih memberikan toleransi untuk kegiatan malam yang bersifat sederhana, seperti melek-melek atau kumpul keluarga, selama tidak ada pesta berlebihan," jelas Kapolsek.  

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, pihak kepolisian juga siap memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Mereka yang nekat menggelar pesta malam tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana ringan sesuai Pasal 510 KUHP.  

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengadakan pesta, keramaian umum, atau arak-arakan di jalan tanpa izin dari kepala polisi atau pejabat yang berwenang dapat dikenakan hukuman penjara atau denda.  

"Kami tidak segan memberikan tindakan hukum kepada masyarakat yang masih melanggar. Ini demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama," tegas Kapolsek.

Sebagai langkah awal, Polsek Selupu Rejang akan terus melakukan sosialisasi hingga akhir tahun 2024. Sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa.

Harapannya, dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mendukung kebijakan ini dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.  

Dengan kebijakan ini, Polsek Selupu Rejang berharap dapat menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari gangguan pesta malam pada tahun 2025. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan target tersebut.  

"Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Dengan kerjasama yang baik, saya yakin kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang," ujarnya.

Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Namun, ada pula yang merasa kebijakan ini terlalu membatasi kebebasan mereka dalam merayakan momen-momen penting seperti pernikahan.  

Salah satu warga Desa Pal Batu Kecamatan Selupu Rejang, Heri (35), mengaku bahwa larangan ini memang berdampak positif bagi keamanan lingkungan, meski di sisi lain masyarakat perlu menyesuaikan diri.  

"Awalnya mungkin sulit bagi sebagian orang. Tapi jika dilihat dari sisi keamanan, aturan ini sangat baik. Kita jadi merasa lebih nyaman," ujar Heri.  

Sementara itu, salah satu masyarakat Simpang Nangka, Jono Siswoyo (50), mengapresiasi langkah tegas Polsek Selupu Rejang.

Menurutnya, pesta malam memang sering menjadi pemicu masalah di lingkungan.  

"Sudah waktunya masyarakat berubah. Pesta tidak harus malam hari. Lebih baik kita ikuti aturan agar lingkungan tetap aman," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan