Polsek Selupu Rejang Gencarkan Larangan Hiburan Malam Untuk Cegah Kriminalitas
TERTIBKAN: Kapolsek Selupu Rejang didampingi personel TNI saat menertibkan aktivitas pesta malam.-foto: arie/koranrb.id-
KORANRB.ID - Hiburan malam berupa DJ dan remix yang kerap digelar di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian. Polsek Selupu Rejang kini aktif melakukan sosialisasi larangan hiburan malam, dengan target wilayah bebas pesta malam pada tahun 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan minim tindak kriminalitas.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, SIK, MIK, MSi, melalui Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, menyampaikan larangan ini diatur berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hiburan malam khususnya DJ dan remix, dianggap menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminalitas di wilayah tersebut.
"Masyarakat dilarang keras melaksanakan pesta di malam hari sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Larangan ini bukan tanpa alasan. Selain untuk mencegah kriminalitas, kegiatan malam juga sering menimbulkan keresahan di kalangan warga," tegas Kapolsek.
BACA JUGA:Mantan Pejabat Kepahiang jadi Buronan Polda Lampung, Pernah Bertugas di Inspektorat Bengkulu
BACA JUGA:Sah! Upah Minimum Kota Bengkulu Ditetapkan Menjadi Rp 2.930.669
Data Polsek Selupu Rejang menunjukkan bahwa banyak kasus kriminalitas seperti perjudian, mabuk-mabukan, perkelahian, hingga tindak pidana berat seperti pembunuhan dan pemerkosaan terjadi saat berlangsungnya pesta malam.
Tidak hanya itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penganiayaan juga kerap dikaitkan dengan aktivitas hiburan malam.
"Hiburan malam yang digelar sering kali menjadi ajang bagi kelompok tertentu untuk melakukan tindakan negatif. Hal ini jelas merugikan masyarakat luas," terangnya.
Selain memicu tindak kejahatan, pesta malam dengan musik keras seperti DJ dan remix sering kali mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Bisingnya suara musik hingga larut malam membuat warga sulit beristirahat, terutama mereka yang memiliki aktivitas di pagi hari.
Sebagai upaya pencegahan, Polsek Selupu Rejang telah menetapkan aturan tegas terkait pelaksanaan pesta. Acara pernikahan atau kegiatan serupa hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.
Selain itu, penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian. Namun, ada sedikit kelonggaran untuk kegiatan malam yang tidak melibatkan hiburan seperti DJ atau remix.
BACA JUGA:Kawal dan Lestarikan 19 Situs Cagar Budaya Kabupaten Kepahiang