Berkas Tahap Pertama Kasus Asusila Diserahkan ke Kejari

AKP. Wahyu Wijayanta, S.IKom--

BENTENG, KORANRB.ID - Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) menyerahkan berkas tahap pertama tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Benteng. Hal ini disampaikan Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.IKom.

Ia menjelaskan, berkas perkara sudah diserahkan ke Kejari untuk diteliti dan ditindaklanjuti. Saat ini penyidik hanya menunggu konfirmasi dari Kejari. 

“Berkas perkara sudah kami serahkan ke Kejari, kami hanya menunggu konfirmasi dari Kejari saja. Tersangka AZ (20) pada saat ini sudah kami tahan,” ujarnya.

BACA JUGA: Video Ibu Tewas Dibunuh Bapak, 2 Anak Trauma

Wahyu menjelaskan, peristiwa persetubuhan ini terjadi pada tanggal 1 Januari di Desa Arga Indah I, Kecamatan Pagar Jati. Tersangka menghubungi korban Mawar (15) bukan nama aslinya untuk mengajak korban bertemu dengan orangtua tersangka di Desa Arga Indah I.

“Sesampainya di rumah tersangka, ternyata orangtua tersangka tidak berada di rumah. Selanjutnya tersangka ini mengajak korban ke kamarnya dengan alasan untuk bersih-bersih kamar,” jelasnya.

Saat keduanya sudah berada di dalam kamar, terjadilah perbuatan asusila tersebut. Selanjutnya, bulan Februari, tersangka mengancam korban kembali agar mau kembali melakukan hal tersebut. Karena adanya ancaman, korban menuruti kemauan tersangka hingga terjadi sampai bulan Oktober.

BACA JUGA:Aturan Baru Haji, Sebelum Pelunasan Jemaah Harus Jalani Dua Tes Kesehatan

Lanjut Wahyu, pada tanggal 7 Oktober pukul 20.00 Wib, korban bersama ayah kandungnya membuat laporan pengaduan resmi ke Poles Benteng. Atas laporan itu, polisi mengamankan tersangka.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan