Waduh! 792 Unit Randis Pemkab Seluma Nunggak Pajak, Total Capai Rp991 Juta

RANDIS: UPTD PPD Samsat Kabupaten Seluma mencatat saat ini total 792 unit Kendaraan Dinas (Randis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menunggak pembayaran Pajak. Foto Kepala UPTD Samsat Seluma, Alam Nasrah--

“Sudah kita jalin kerjasamanya ditahun ini, jadi warga dapat memiliki opsi lain untuk membayar PBB. Terlebih lagi retail modern sudah tersebar banyak di Kabupaten Seluma,” papar Rudi.

Untuk diketahui, PBB adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. 

Berikut adalah beberapa fungsi utama dari PBB:

PBB merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah. Pajak ini membantu meningkatkan kas daerah yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Dana yang diperoleh dari PBB kerap dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya. 

Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan