Tahun Depan, JPU Kejari Kaur Hadirkan 3 Ahli Pada Sidang Lanjutan Perkara Tipikor Pasar Inpres Bintuhan
SIDANG: Terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan saat meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--
Dan untuk saksi dari ahli kontruksi akan melakukan pemaparan kenapa proyek ini voleme tidak sesuai dengan RAB yang ada.
BACA JUGA:Launching DRPPA di Bengkulu Selatan Untuk Wujudkan Desa Layak Anak
BACA JUGA:Jelang Nataru Harga Cabai Melambung Tinggi
“Para saksi ini akan memaparakan hal-hal yang menjadi dasar kami mendakwa para terdakwa. Seperti peridtiwa total loss, hingga bobot banguan yang tidak sesui merka akan membuktikan hal tersebut,” jelas Bobbi.
Kemudian pada perkara ini JPU juga belum ada menerima sisa pengembalian kerugian negara setelah sebelumnya para terdakwa mencicil Rp400 juta.
“Kalau untuk KN sampai sekarang belum pulih. Terakhir mereka kembalikan Rp400 juta setelah itu tidak ada lagi pengembalian, jika tidak ada sampai vonis maka penelusuran aset akan kita tempuh,” tutup Bobbi.