Tahun Depan, JPU Kejari Kaur Hadirkan 3 Ahli Pada Sidang Lanjutan Perkara Tipikor Pasar Inpres Bintuhan

SIDANG: Terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan saat meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Tahun depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akan hadirkan tiga ahli guna buktikan tindak pidana Korupsi yang dilakukan tujuh terdakwa dalam perkara  korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Tiga saksi yang akan dihadirkan tersebut yakni dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Ahli Kontruksi dan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Ketiga saksi yang dijadwalkan bakal hadir, akan memberi keterangan di muka persidangan.

Tujuh terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.

BACA JUGA:Basarnas Catat 34 Operasi Tahun Ini, 37 Meninggal Dunia, Paling Banyak Tenggelam

BACA JUGA:6 Mantan Dewan Bakal Jadi Saksi dalam Perkara Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus.

Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi. 

Ketujuh terdakwa didakwa merugikan negara hingga Rp2,6 miliar.

Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammat Ali Akbar, SH, MH bahwa sidang lanjutan perkara Tipikor proyek Pasar Inpres Bintuhan akan digelar 2 Januari 2025 mendatang.

BACA JUGA:Pelantikan Gubernur dan Wagub Bengkulu Diprediksi Februari, KPU Masih Tunggu Konfirmasi Resmi MK

BACA JUGA:KPU Pastikan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Tahun Depan

"Untuk sidang berikutnya adalah keterangan saksi ahli. Kita akan menghadirkan tiga saksi ahli. Mereka akan menerangkan mengenai beberapa hal seperti rincian perhitungan negara hingga masalah banguan pada objek perkara ini," ungkap Bobbi pada RB, 22 Desember 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan, para ahli ini dalam sidang akan menjelaskan kenapa bisa proyek yang sedang disidangkan ini dikatagorikan proyek total loss.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan