Buron Selama 10 Bulan, Pelaku Begal Dibekuk, Hindari Kejaran Polisi Sering Berpindah Tempat Tinggal
BEGAL: Pelaku Ariansyah saat digiring aparat kepolisian dari sel tahanan di Mapolres Rejang Lebong.-foto: arie/koranrb.id-
BACA JUGA:Basarnas Catat 34 Operasi Tahun Ini, 37 Meninggal Dunia, Paling Banyak Tenggelam
“Namun, upaya tersebut akhirnya menemui jalan buntu setelah anggota kita berhasil mendapatkan informasi akurat tentang keberadaannya, dan tak menunggu waktu lama langsung melakukan penangkapan,” bebernya.
Adapun kronologis kejadian, sambung Tekat, pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di jalan lintas Curup – Lubuklinggau tepatnya di Desa Cahaya Negeri, ketiga pelaku yakni Ariansyah, Ragil dan Jefri, melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan cara ketiganya menggiring korban yakni Meta Mala (30) warga Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup yang hendak menuju Kota Lubuklinggau.
Ketiganya sempat menggiring korban sejak dari Desa Belitar Muka dengan menggunakan motor Suzuki Satria FU dengan berboncengan. Setibanya di Desa Cahaya Negeri, ketiganya langsung memberhentikan motor Yamaha Gear milik korban, dengan modus meminta rokok. Namun saat korban berhenti, pelaku Ragil dan Jefri langsung turun dari motor yang dinaikkinya, dan langsung menodongkan sebilah senjata tajam kepada korban yang kemudian keduanya langsung mengambil motor milik korban.
“Selanjutnya ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan korban di tepi jalan sendirian,” jelas Tekat.
Sementara itu, Kapolsek Sindang Kelingi, IPTU M. Dodi Mardiansyah, menjelaskan, bahwa pelaku Ariansyah sempat berpindah-pindah tempat beberapa kali, yang membuat proses pencarian menjadi lebih sulit. Tapi dengan kerja sama tim dan dukungan informasi masyarakat, pihaknya berhasil menangkap pelaku saat kembali ke rumahnya.
Atas tindakannya, Ariansyah dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal ini mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pelaku ini akan menghadapi hukuman berat atas kejahatannya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui ada tindak kriminal,” tambah Dodi.
Dodi menambahkan, dengan terungkapnya kasus ini diharapkan bisa menjadi pengingat akan pentingnya keamanan di jalan lintas yang kerap menjadi lokasi rawan tindak kriminal. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran, baik bagi pelaku maupun masyarakat umum. Kejahatan tidak pernah memberikan jalan keluar yang baik. Sebaliknya, hal ini hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkas Dodi.