Pastikan Pengisian Gas Elpiji Sesuai Prosedur, Ada 700 SPBE di Indonesia
ELPIJI: Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Pertamina Patra Trading Padalarang, Jawa Barat.-foto: kemendag/koranrb.id-
“Saat itu, sedikitnya 16 pelaku usaha produsen gas elpiji 3 kg diduga melanggar ketentuan PP 29 Tahun 2021 telah mendapat sanksi administratif. Setelah pengenaan sanksi, para pelaku usaha, termasuk SPBE PT Patra Trading di Padalarang, telah memperbaiki kinerja dan menerapkan SOP pengisian gas elpiji 3 kg menggunakan alat ukur bertanda tera sah. Sehingga, produk yang dikemasnya telah sesuai ketentuan,” terangnya.
Sebelumnya, SPBE PT Patra Trading mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.
Sanksi diberikan setelah Direktorat Metrologi menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pengujian saat pengawasan beberapa waktu lalu.
“Sanksi yang diberikan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal,” jelas Budi.
Budi juga mengimbau pelaku usaha SPBE lainnya untuk mematuhi SOP yang telah ditetapkan sehingga masyarakat atau konsumen tidak dirugikan.