Pastikan Pengisian Gas Elpiji Sesuai Prosedur, Ada 700 SPBE di Indonesia

ELPIJI: Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Pertamina Patra Trading Padalarang, Jawa Barat.-foto: kemendag/koranrb.id-

“Saat itu, sedikitnya 16 pelaku usaha produsen gas elpiji 3 kg diduga melanggar ketentuan PP 29 Tahun 2021  telah  mendapat  sanksi  administratif.  Setelah  pengenaan  sanksi,  para  pelaku  usaha,  termasuk SPBE PT Patra Trading di Padalarang, telah memperbaiki kinerja dan menerapkan SOP pengisian  gas elpiji 3 kg menggunakan alat ukur bertanda tera sah. Sehingga, produk yang dikemasnya telah sesuai ketentuan,” terangnya.

Sebelumnya, SPBE PT Patra Trading mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama dari  Direktur  Jenderal  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  (PKTN)  Kemendag.

Sanksi  diberikan setelah  Direktorat  Metrologi  menemukan  adanya  ketidaksesuaian  hasil  pengujian  saat  pengawasan beberapa waktu lalu.

“Sanksi yang diberikan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal,” jelas Budi.

Budi juga mengimbau  pelaku  usaha  SPBE  lainnya  untuk  mematuhi  SOP yang telah ditetapkan sehingga masyarakat atau konsumen tidak dirugikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan