10 Kasus Narkoba Ditangani Polres Seluma, Paling Banyak Sabu
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Senin , 23 Dec 2024 - 23:11
JELASKAN: Kasat Resnarkoba saat jelaskan capaian pengungkapan kasus narkoba. ZULKARNAIN / RB--
Dalam pengungkapan terakhir ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Adapun ancaman hukuman penjaranya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Untuk kedua pelaku terancam penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.