Terlibat Judi Togel, 2 Lansia di Bengkulu Utara Terpaksa Meringkuk di Penjara
DUDUK: Dua tersangka duduk di lantai dalam konferensi pers hasil operasi penyakit masyarakat Polres Bengkulu Utara. SANDI/RB--
KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara menanggkap dua orang pria terkait kasus dugaan praktik judi online jenis toto gelap atau togel.
Menariknya, dua tersangka yang dibekuk Polisi tersebut adalah dua pria lanjut usia (lansia) masing-masing SP (62) dan Wa (58) warga Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara.
SP ditangkap Polisi di rumahnya lantaran menjadi bandar judi togel.
Modusnya, Kakek ini memiliki akun judi online togel dan menerima pemasangan judi togel di rumahnya.
BACA JUGA:Gereja Penginjilan Santo Yohanes Siap Tampung 4.000 Jemaat, Ibadah Natal 2024
BACA JUGA:Dua Rumah Terbakar di Desa Tanjung Negara, Diduga Penyebabnya Karena Korsleting Listrik
Saat disergap Polisi Jumat lalu, Selain SP di dalam rumah juga ada tersangka WA yang tengah memasang nomor togel.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK, MH menerangkan jika keduanya diamankan dalam rangka operasi penyakit masyarakat.
Aksi kakak SP ini memang sudah merashkan masyarakat lantaran menjadi bandar judi togel.
Polisi juga mengamankan barnag bukti berupa Hp yang berisi aplikasi dan akun judi online.
BACA JUGA:Lestarikan Budaya, Kajari Buat Event Pencak Silat Daerah
BACA JUGA:Warga Vs Karyawan PT Agricinal, 2 Kali Bentrok, Ibu-ibu Hingga Polisi Luka
“Termasuk juga buku berisi rekapan pemasangan nomor togel sebagai barang bukti,” terangnya.
Selain itu, dalam rangka operasi penyakit masyarakat polisi juga melakukan penyitaan pada 628 botol minuman keras berbagai merek dan 935 liter minuman keras tradisional jenis tuak.