Capaian PAD Parkir Baru 49 Persen
PARKIR: Hingga hampir tutup tahun 2024, capaian PAD dari sektor parkir baru mencapau 49 persen. --WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Meski tahun anggaran 2024 akan segera tutup beberapa hari lagi, namun capan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dari 1.500 titik, baru 4,9 persen.
Rinciannya, sampai dengan minggu kedua Desember 2024 realisasi pajak parkir parkir ada di angka Rp 2,4 miliar dari target Rp 5 miliar untuk tahun 2024. Saat ini Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu terus melakukan pemantauan pajak parkir para petugas parkir diminta setor ke Kas Daerah.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapenda Kota Bengkulu Dr. Nurlia Dewi, SH, MH. Ia mengatakan bahwa sampai dengan Desember di Minggu kedua ini pencapaian pajak parkir masih jauh dari target, kalau dipersentasekan baru sampai 49 persen.
Sementara itu, berdasarkan catatan Tim Bapenda kota Bengkulu realisasi pajak retribusi parkir sudah sampai di 49 atau diangka Rp 2,4 persen dan Bapenda terus akan meningkatkan hingga sampai target.
BACA JUGA:Bengkulu Terima Rp 11,5 Miliar Insentif Karbon, RBP GCF Bengkulu Resmi Diluncurkan
BACA JUGA:Operasi Pekat Nala, 1.238 Botol Miras Disita Polresta Bengkulu
"Dari Januari hingga Desember 2024 ini kita sudah terima pajak hotel sebanyak Rp 2,4 miliar dari target Rp 5 miliar yang kita taergetkan pada 2024 dan kita akan tingkatkan,” ungkap Nurlia pada RB, 23 Desember 2024.
Ditambahkan Nurlia, untuk tahun 2024 ini pengelolaan parkir di Kota Bengkulu, semuanya dikelola oleh Pemkot Bengkulu melalui Bapenda Kota Bengkulu, tidak lagi dikelola pihak ketiga.
“Untuk jumlah titik parkir yang masuk dalam pajak parkir itu terdapat 1500 titik melihat itu kita optimis bisa sampai target namun selalu kita sampaikan untuk para petugas parkir bahwa tidak ada lagi pihak ke tiga semuanya di setor ke Kas daerah,” jelas Nurlia.
Sementara itu Bapenda Kota Bengkulu terus gencar memberikan imbauan untuk pembayaran pajak langsung ke kas daerah untuk menghalau bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak retribusi parkir dan lainnya.
“Kita imbau terus pada petugas parkir untuk membayar pajak sesuai dengan jadwal atau tepat waktu dan dibayarkan ke kas daerah langsung demi tidak terjadinya pihak yang mengambil kesempatan untuk memotong penghasilan daerah,” imbau Lia.
BACA JUGA:Operasi Pekat Nala, 1.238 Botol Miras Disita Polresta Bengkulu
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Pengunjung Pantai Jakat Dibatasi
Nurlia juga menegaskan bahwa untuk para petugas parkir silakan membayar setoran pajak ke Kas daerah dan tidak ada yang boleh menyetor ke pihak lain selain itu para petugas parkir diminta memperbaruai SPT parkir mereka jika sudah habis.