Mobil Bak Terbuka Dilarang Masuk Kota, Kalau Dipakai Angkut Orang

Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, SE MM--

BENGKULU, KORANRB.ID – Meminimalisir kecelakaan lalu lintas saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melarang mobil bak terbuka membawa penumpang masuk Kota Bengkulu.

Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, SE MM menjelaskan dalam rangka libur Nataru 2025, diperidiksi volume lalu lintas akan padat, dimana Kota Bengkulu akan banyak didatangi para pengunjung dari berbagai daerah.

Untuk itu demi menjaga kelancaran berlalu lintas dan mencegah kecelakaan ia memperingatkan agar mobil bak terbuka tidak dipergunakan untuk mengankut orang, sebab hal tersebut sudah melanggar kententuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Ditakutkan dapat membahayakan penumpang itu sendiri, karena seyogyanya bak tersebut untuk mengangkut barang bukan untuk mengangkut orang,” jelas Hendri.

BACA JUGA: Polisi Telusuri Jaringan 2 Tersangka Pengedar Ganja 6 Kg Asal Seluma

BACA JUGA:Bengkulu Terima Rp 11,5 Miliar Insentif Karbon, RBP GCF Bengkulu Resmi Diluncurkan

Lanjut Hendri, apabila hal tersebut masih saja didapati atau masih dilakukan tentunya ada sanksi yang akan diberikan kepada pihak kepolisian berupa penilangan ataupun diarahkan untuk putar balik.

“Kalau masih saja ada yang melakukan apa yang sudah kita sampaikan ini ya akan ada sanksi dari kepolisian seperti penilangan atau disuruh untuk putar balik,” jelasnya.

Kemudian ia juga menyampaikan agar masyarakat mengecek kendaraanya terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan liburannya, setidaknya dengan begitu dapat menghindari mogok dalam perjalanan dan tidak menghabat kendaraan lainnya.

“Tolong di cek sehingga saat berlibur kita tetap aman dan mengurangi risiko hal yang tak dinginkan teriadi,” tuturnya. 

Selain itu Dishub Kota Bengkulu juga sudah menetapkan beberapa petugasnya untuk berjaga di beberapa pos yang tersebar di 4 titik seperti pos yang berada di kawasan Pariwisata Pantai Panjang, Pemandian Pantai Zakat, Pintu Tol dan di depan pintu masuk bandara Fatmawati Sukarno Putri.

Didalam Pos tersebut juga ada beberapa petugas dari Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Petugas Medis dari Dinas Kesehatam, dan beberapa Personel Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memastikan kelancaran dan keselamatan pengendara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan