3 Poin Pengelolaan Keuangan di KPU Bengkulu Disorot BPK
FOKUS: Pegawai KPU Provinsi Bengkulu saat melakukan apel rutin, beberapa waktu lalu.--
"Jawaban atau penjelasan proses tindaklanjut masing-masing satker, kita minta disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," singkat Ranni.
BACA JUGA: Pengunjung Luar Daerah Mulai Ramaikan Pantai Jakat
BACA JUGA: Lima Formasi Dokter CPNS di Rejang Lebong Hangus, Ini Penyebabnya
Sementara itu, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir mengatakan, belum dapat memberikan keterangan.
Lantaran, ia masih menunggu konfirmasi dari Ketua KPU Provinsi Bengkulu terlebih dahulu.
“Tunggu pak Ketua (KPU Provinsi, red). Besok (hari ini, red) saya koordinasikan,” ungkap Kemas.