Pendaftar PPPK Pemkab Bengkulu Tengah Sudah Mencapai 665 Orang
PPPK: Peserta seleksi PPPK tahap pertama saat mengikuti tes seleksi kompetensi beberapa waktu lalu.--Dok/rb
BACA JUGA:3 Poin Pengelolaan Keuangan di KPU Bengkulu Disorot BPK
Disisi lain, BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah pada saat ini sudah menerbitkan SE terkait penerimaan seleksi PPPK ini.
Pihaknya meminta kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian OPD di Kabupaten Bengkulu Tengah, agar dapat membantu setiap proses pelaksanaan pemenuhan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kemudian terkait adanya indikasi pelamar fiktif atau tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan pada seleksi PPPK untuk pelamar Tenaga Non ASN yang aktif bekerja, agar dilakukan verifikasi tingkat awal terhadap dokumen tenaga non ASN yang akan melamar.
BACA JUGA:Daftar Tunggu Hajidi Kabupaten Kepahiang Sampai 23 Tahun, Kemenag Diminta Berperan
“Agar adanya keabsahan terhadap dokumen pelamar seleksi PPPK tahap II ini Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di OPD se-Kabupaten Bengkulu Tengah membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai keabsahan Dokumen yang ditandatangani di atas materai masing-masing peserta seleksi,” terangnya.
Lipi juga menyampaikan, jika kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.
Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan.
Pendaftaran dan seluruh proses seleksi Pengadaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tidakdipungut biaya.
BACA JUGA:TWA Bukit Kaba Bersiap Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2025
“Kami mengimbau, kepada para pelamar agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya,” tutup Lipi.