ASN Mutasi Tidak Sesuai Prosedur Dikembalikan ke Jabatan Semula
Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, MH.-foto: arie/koranrb.id-
"Kami telah mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala yang selama ini menghambat proses pengembalian ASN ke posisi semula. Kami berkomitmen bahwa pada Januari 2025, seluruh ASN yang terdampak akan kembali ke jabatan awal mereka sesuai dengan rekomendasi BKN," jelas Wahyu.
Langkah pemerintah daerah ini mendapat sambutan positif dari para ASN yang terdampak. Salah satu ASN, Lince Malini.
Ia menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan yang dihasilkan dalam hearing tersebut. Ia berharap proses ini benar-benar dapat terealisasi sesuai jadwal dan tidak lagi menjadi sekadar janji.
"Kami sangat mengapresiasi hasil hearing ini. Selama hampir satu tahun, kami merasa terombang-ambing tanpa kejelasan. Dengan adanya keputusan ini, kami berharap pengembalian jabatan kami dapat berjalan sesuai jadwal, bukan hanya sekadar wacana," ungkap Lince.
Lince juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap proses mutasi di masa depan agar permasalahan serupa tidak terulang.
Menurutnya, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memastikan setiap kebijakan kepegawaian sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap kedepan tidak ada lagi proses seperti ini menimpa para ASN, meskipun sebagai ASN harus siap untuk dimutasi namun juga meski sesuai dengan prosedural yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses mutasi dan promosi jabatan di masa depan. Yayan menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan keputusan ini hingga tuntas.
"Kami akan memastikan bahwa keputusan ini benar-benar dijalankan. Mutasi ASN harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang," tegas Yayan.