ASN Mutasi Tidak Sesuai Prosedur Dikembalikan ke Jabatan Semula

Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, MH.-foto: arie/koranrb.id-

KORANRB.ID - Setelah hampir satu tahun menimbulkan polemik, mutasi 139 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akhirnya menemukan titik terang. 

Mutasi yang dilakukan pada Januari 2024 dan dinilai tidak sesuai prosedur administrasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini berujung pada pemblokiran data kepegawaian ASN. Namun melalui hearing kedua antara Komisi I DPRD Rejang Lebong dengan perwakilan eksekutif, dipastikan ASN yang terkena mutasi unprosedural akan dikembalikan ke posisi semula.

Langkah ini menjadi solusi atas keresahan yang selama ini dialami para ASN terdampak. Proses hearing yang digelar beberapa kali akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk mengembalikan ASN tersebut sesuai dengan rekomendasi BKN.

Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, MH menyampaikan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini dengan segera. 

Ia menegaskan dari 139 ASN yang terkena mutasi unprosedural, sebanyak 31 orang masih belum dikembalikan ke posisi semula. Proses ini  akan dilaksanakan pada Januari 2025.

BACA JUGA:Tiga Desa di Kabupaten Rejang Lebong Meraih Predikat Desa Sadar Hukum

BACA JUGA:Awal 2025, Presiden Prabowo Diagendakan Kunjungi Bengkulu Tengah, Peletakan Batu Pertama Rumah Sakit Modern

"Setelah melalui evaluasi dan hearing bersama Komisi I DPRD Rejang Lebong, kami memastikan bahwa 31 ASN yang belum dikembalikan akan segera dipulihkan ke posisi mereka semula. Ini adalah langkah penting agar pemblokiran data kepegawaian mereka oleh BKN bisa segera dicabut," ujar Pranoto.

Mutasi unprosedural yang terjadi pada awal tahun ini menciptakan banyak keresahan di kalangan ASN. Pemblokiran data kepegawaian oleh BKN menyebabkan ASN tidak dapat mengakses hak-hak administratif mereka, termasuk pengurusan kenaikan pangkat, pencairan tunjangan, hingga akses layanan lainnya.

“Kondisi ini tidak hanya merugikan ASN secara individu, tetapi juga mengganggu roda pemerintahan,” beber Pranoto.

Di sisi lain, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, ST menjelaskan sejumlah kendala teknis sempat menghambat proses pengembalian ASN ke jabatan semula. 

Namun, ia menegaskan pemerintah telah menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut.

BACA JUGA:Natal 2024 Digelar dengan Khidmat, Mari Menuju Betlehem, Untuk Umat Jadi Jalan Bersama

BACA JUGA:Pekan Terakhir 2024, Harga Cabai Semakin Pedas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan