Kejari Kaur Selamatkan Uang Negara Rp3,9 Miliar
TUNJUKAN: Kajari Kaur saat menunjukan hasil KN di tahun 2023.--ICAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur tahun ini, berhasil menyelamatkan uang Negara Rp3,9 miliar. Uang ini merupakan pemulihan kerugian Negara (KN) dari beberapa kegiatan pengelolaan keuangan negara oleh beberapa instansi daerah maupun badan usaha milik negara (BUMN) yang ada di Kaur.
Pemulihan KN tersebut merupakan salah satu komitmen Kejari Kaur dalam upaya memberantas maupun mencegah tindak pidana korupsi di Kabupaten Kaur.
"KN yang berhasil kita kembalikan ini cukup besar, yang kita himpun dari enam instansi yang berbeda," kata Kajari Kaur, Muhammad Yunus, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Bobbi Muhammad SH MH dan Kasi Datun Dwi Pranoto SH dalam press rilis kemarin.
BACA JUGA:Jalan Penghubung di Kepahiang Nyaris Putus
Ia menjelaskan, KN paling banyak diperoleh dari Sekretariat Dewan (Setwan) yakni Rp1,7 miliar lebih. Yang mana KN tersebut dari anggaran perjalanan dinas para anggota DPRD Kaur tahun 2023.
Selanjutnya Dinas PUPR Rp290 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp56 juta, BPJS Kesehatan Rp5 juta lebih, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Rp1,6 miliar lebih dan BRI Bintuhan Rp191 juta lebih.
Sementara empat OPD yakni Setwan DPRD, Dinas PU PR, Dikbud dan DPMD itu berasal dari beberapa kegiatan di OPD itu yang diduga merugikan negara. Kemudian hasil temuan BPK OPD terbit diwajibkan mengembalikan kerugian negara.
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Rentang 10 Hari
"Semua ini merupakan hasil audit dari BPK, yang dinilai merugikan negara," terang Kajari.
Saat ini, KN yang telah diselamatkan oleh Kejari Kaur akan disetorkan kembali ke kas negara melalui Bank Bengkulu. Kajari mengharapkan, tahun 2024 mendatang KN di Kabupaten Kaur tidak akan sebesar temuan di tahun ini. Pasalnya, itu juga akan menjadi bukti, baik atau tidaknya kinerja masing-masing OPD.
"Tahun depan semoga temuan KN tidak akan sebesar di tahun ini," harapnya. (cil)