Final! Hanya 4 Kelurahan Cairkan Dana Kelurahan, 8 Lainnya Tidak Pencairan
KELURAHAN: Kegiatan di salah satu kelurahan dengan menggunakan dana kelurahan 2024 --Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang memastikan, hanya 4 kelurahan dari 12 kelurahan merealisasikan (pelakukan pencairan) dana kelurahan 2024.
Keempat kelurahan itu, masing-masing Kelurahan Sejantung Kecamatan Ujan Mas, Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, Kelurahan Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas dan Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai.
Sedangkan 8 kelurahan lainnya yang ada di Kabupaten Kepahiang dipastikan tak akan mencairkan dana kelurahan.
Dengan kondisi tersebut, praktis dana kelurahan yang sudah disiapkan Pemkab Kepahiang kembali mengendap di kas daerah (Kasda).
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kepahiang, Very Susanto, S.Sos mengakui hanya 4 kelurahan saja yang sanggup merealisasikan pencairan dana kelurahan tahun 2024.
BACA JUGA: Dinkes Catat 5 Penyakit dengan Kasus Terbanyak Selama 2024 di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Awal Januari 2025, KPU Pastikan Pleno Penetapan Cabup dan Cawabup Terpilih
"Ya, dengan sisa waktu yang hanya beberapa hari saja rasanya 4 kelurahan ini saja yang mencairkan dana kelurahan," kata Very.
Disinggung mengenai sanksi, diakui kelurahan yang masih enggan melakukan pencairan dana kelurahan tak akan ada mendapatkan hukuman.
Hanya saja lanjutnya, akibat pihak kelurahan yang tak mencairkan dana kelurahan akan membuat rugi warga yang tinggal di wilayah kelurahan tersebut.
"Ya, paling sanksi sosial saja. Lurah dan perangkat yang sudah ditugaskan di kelurahan tak bisa menjalankan amanah pembangunan. Dananya kembali lagi ke Kasda," papar Very.
Mengenai persoalan 8 kelurahan yang tetap tak mencairkan dana kelurahan menurutnya masih tetap saja. Yakni, lantaran merasa minim sarana prasarana pendukung dan SDM di kelurahan.
"Kita sejak awal tahun sudah berupaya maksimal, ikut melakukan bantuan agar kelurahan tak sulit merealisasikan dana kelurahan. Untuk pencairan dana kelurahan sebenarnya sangat simpel, langkah awal cukup dengan musyawarah. Kegiatan yang dilakukan juga bisa dilakukan secara swakelola," tambah Very.
BACA JUGA:Total 15.898 Nasabah di Provinsi Bengkulu Manfaatkan Dana KUR Rp84,8 Miliar hingga November 2024