Final! Hanya 4 Kelurahan Cairkan Dana Kelurahan, 8 Lainnya Tidak Pencairan
KELURAHAN: Kegiatan di salah satu kelurahan dengan menggunakan dana kelurahan 2024 --Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
BACA JUGA:OJK Tingkatkan Edukasi Keuangan Untuk Kelompok Perempuan
Diketahui, pengalokasian dana kelurahan di TA 2024 ini menjadi kali perdana ada kelurahan yang melakukan pencairan dana.
Karena sudah 3 tahun terakhir tak satupun kelurahan berani memanfaatkan dana kelurahan.
Dana kelurahan TA 2024 ini sendiri sejatinya akan dialokasikan kepada 12 kelurahan, dengan besaran masing-masing kelurahan berhak atas dana Rp200 juta.
Total, dana kelurahan yang disiapkan dari APBD TA 2024 mencapai Rp2,4 miliar.
Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang sendiri telah menerbitkan Juknis pengelolaan dana kelurahan telah diteken bupati Kepahiang dengan Nomor 100.3.3.2.196 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu Bagian Pemerintahan juga telah mengumpulkan seluruh lurah dan sudah menghasilkan kesepakatan agar mencairkan segera dana kelurahan TA 2024.
Di Kabupaten Kepahiang, diketahui sudah 3 tahun dana kelurahan tak terserap dan terpaksa tetap mengendap di kas daerah secara utuh.
Di lapangan, pihak kelurahan enggan mencairkan dana dengan alasan keterbatasan SDM dalam hal pengelolaan dana.
BACA JUGA:Jadi Temuan, Pengalokasian Dana Desa di Kepahiang Jadi Terhambat
BACA JUGA:Volume Kendaraan Melintasi Tol Bengkulu Meningkat 39 Persen dari Hari Normal
Sebagai pedoman, penggunaan dana kelurahan sudah dijelaskan secara rinci pada PP No.17 Tahun 2018 dan Permendagri No.130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan.
Dana kelurahan dapat dimanfaatkan dan bersifat tak mengikat pengalokasian dana.
Dapat digunakan untuk kebutuhan fisik maupun pemberdayaan masyarakat, tanpa ada komposisi pembagian