Aksi Rampok Bersenpi Sisakan Trauma Bagi Korban, Ditodong dan Disekap dalam Kamar Mandi

TRAUMA: Tri Handayani, istri pemilik toko Grosir "Adi" sempat disekap dalam kamar mandi dan ditodong Senpi. HERU/RB--

Disampaikan, Senpi milik pelaku sempat dibuang saat penggerebekan aparat. 

Senpi rakitan tersebut, dibuang pelaku di dalam tedmon pada lantai atas toko korban. 

"Ya, Senpi itu jenis rakitan  yang sangat mirip dengan revolver. Senpi sempat dibuang pelaku di dalam tedmon, berhasil kita temukan," kata Kasat. 

Disampaikan upaya penyergapan berawal dari diamankannya lebih awal 2 pelaku, yang berada di dalam mobil Daihatsu. 

Dari sini, petugas mendekati lokasi dan melihat ada tangga masih berdiri menuju jendela lantai atas. 

"Kami masuk dengan memecahkan kaca yang ada di dalam kamar. Untuk korban memang sempat ditodong dan disekap di dalam kamar mandi. Saat diminta menyerah, pelaku kabur dengan meloncat ke jendela lantai atas," terang Kasat 

Aksi perampokan yang coba dilakukan pelaku pun berhasil digagalkan. Terungkap ketiga identitas pelaku rampok dengan tugas berbeda, kesemuanya merupakan warga Jalan Pemirin Kelurahan Linggau Barat Kota Lubuk Linggau (Sumsel). Ef (46) yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir travel merupakan pelaku utama dan pembawa Senpi. 

Sedangkan dua pelaku lainnya, Le (35) yang kesehariannya berprofesi sebagai petani dan Iw (24) berprofesi sebagai tukang ojek, mengambil peran sebagai pemantau dan berada di dalam mobil. 

Bersama ketiga pelaku rampok, ikut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 unit mobil Daihatsu, 4 buah pelat mobil dengan nomor polisi  BG 1784 GH, F 1541 UY, B 1058 FYS dan B 1896 QYT yang diduga kuat palsu. 

Kemudian, tali tambang, tang, gembok, linggis, parang, pisau, 3 unit hp, kunci pas modifikasi, 1 STNK, tang potong besi, uang tunai hasil rampokan sebanyak Rp1.527.000 dan 1 senjata api rakitan beserta 6 buah amunisi.

Dari pengembangan penyidikan sementara juga diketahui, para pelaku merupakan komplotan bandit lintas provinsi. Aksi rampok yang dilakukan di Desa Meranti Jaya, bukanlah yang pertama. 

Pelaku yang juga tercatat sebagai residivis ini, ditenggarai sudah terlibat pada 20 aksi serupa di Kabupaten Rejang Lebong hingga Lubuk Linggau. Sebagai pelaku utama, Tsk Ef juga merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan