Hari 'Terjepit', Jumat ASN Pemkab Kepahiang Wajib Masuk Kerja

ASN: Tetap masuk kerja pada Jumat 28 Desember 2024 sekalipun hari libur 'terjepit'. --Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

BACA JUGA:Total 15.898 Nasabah di Provinsi Bengkulu Manfaatkan Dana KUR Rp84,8 Miliar hingga November 2024

Kelima, Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak. 

Keenam, Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya ldul adha 1445 Hijriah.

Ketujuh, Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. 

Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Kebijakan ini memberikan masyarakat, khususnya pekerja, kesempatan untuk menikmati waktu tambahan bersama keluarga atau orang terdekat selama diberikannya jatah libur dan cuti bersama.

Dengan adanya cuti bersama, masyarakat dapat memanfaatkan waktu ini untuk melakukan perjalanan atau berkumpul bersama keluarga di penghujung tahun. 

Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu libur akhir pekan dan cuti bersama 2024 ini dengan bijak, baik untuk kegiatan keluarga maupun perjalanan akhir tahun.

Waktu libur yang cukup ini memberikan kesempatan untuk menikmati waktu bersama orang-orang terdekat, mengunjungi keluarga, atau sekadar beristirahat setelah setahun penuh bekerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan