Hari 'Terjepit', Jumat ASN Pemkab Kepahiang Wajib Masuk Kerja
ASN: Tetap masuk kerja pada Jumat 28 Desember 2024 sekalipun hari libur 'terjepit'. --Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID- Meski jadi hari 'terjepit', Jumat 28 Desember 2024, aktivitas pelayan di lingkungan Pemkab Kepahiang tetap berjalan. Seluruh ASN tetap wajib masuk kerja.
Jumat 27 Desember 2024 menjadi hari 'terjepit, lantaran Kamis 26 Desember 2024 ASN Kepahiang masih menikmati libur cuti bersama perayaan Natal.
Sedangkan Sabtu sudah menjadi hari libur bagi kalangan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang telah lama menerapkan 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Kepala Dinas Kominfo Persandian Statistik Kabupaten Kepahiang, Dicky Iswandi, ST menyampaikan, hari kerja tetap berjalan normal, sekalipun ada hari ‘terjepit’.
"Ya, Jumat ASN Kepahiang tetap masuk kerja seperti biasa," kata Dicky.
BACA JUGA:Aksi Rampok Bersenpi Sisakan Trauma Bagi Korban, Ditodong dan Disekap dalam Kamar Mandi
BACA JUGA:Awal Januari 2025, KPU Pastikan Pleno Penetapan Cabup dan Cawabup Terpilih
Jelang tutup tahun 2024 ini, sesuai regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah kembali akan memberikan jatah libur dan cuti bersama di bulan Desember.
Di bulan Desember 2024, terdapat momen perayaan keagamaan. Yakni, Hari Raya Natal yang jatuh pada Rabu 25 Desember 2024.
Mengacu pada Keppres 7/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 9 Januari 2024, cuti bersama hari raya Natal ditetapkan hanya selama 1 hari pada Kamis, 26 Desember 2024.
Terkait perayaan hari raya Natal, masyarakat termasuk kalangan ASN Kepahiang dapat menikmati libur selama dua hari pada Rabu, 25 Desember - Kamis, 26 Desember 2024. Sepanjang 2024 ini sendiri, pemerintah telah memberikan 7 kali momen cuti bersama terkait dengan perayaan keagamaan.
Pertama, Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili. Kedua, Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
Ketiga, Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1445 Hijriah. Keempat, Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih.
BACA JUGA: Final! Hanya 4 Kelurahan Cairkan Dana Kelurahan, 8 Lainnya Tidak Pencairan