Ini Penampakan Uang Lembaran Rp50 Ribu, jadi Bukti Transaksi PSK ke 'Mami' di Kepahiang
UANG: Lembaran uang pecahan Rp50 ribu, senilai Rp400 ribu jadi barang bukti transaksi PSK di Kepahiang --Heru Pramana Putra
BACA JUGA:Cara Membuat Sop Buah, Resep Segar dan Nikmat Hidangan Malam Tahun Baru
Mucikari tersebut mengambil keuntungan dari mempekerjakan korban dari hasil melayani tamu sebesar Rp100.000," papar Kanit.
Karena ulahnya sang Mami dikenakan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Disebutkan, ada dugaan tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan.
BACA JUGA:Berikut 10 Cara Memberikan Pertolongan Kepada Orang Tenggelam
Sejauh ini, PSK TT maupun pria hidung belang An dalam perkara ini belum terjerat pelanggaran pidana.