Kasus Replanting Kelapa Sawit Bengkulu Selatan, Jaksa Beri Sinyal Ekspose
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah didampingi Kasi Pidsus Andi Setiawan--RIO/RB
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, termasuk kelompok tani, Dinas Pertanian, pihak ketiga dan ahli hukum serta ahli pengadaan barang dan jasa," kata Andi.
Namun, Andi menegaskan bahwa dana yang diduga bermasalah tersebut telah dikembalikan ke rekening Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD PKS).
BACA JUGA:ASN dan THLT Diingatkan Jangan Tambah Libur, Jumat Wajib Ngantor
BACA JUGA:Stok Pangan di Lebong Aman, Diyakini Tidak Akan Terjadi Lonjakan Harga
Meskipun demikian, pihak jaksa belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
"Kasus ini masih dalam proses. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah unsur korupsi benar-benar ada," tambahnya.
Andi dengan tegas menyampaikan Kejari Bengkulu Selatan memastikan bahwa akan melanjutkan proses hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program peremajaan kelapa sawit ini, yang melibatkan sejumlah pihak terkait di daerah tersebut.
"Tunggu saja hasil prosesnya, nanti akan kami sampaikan perkembangnnya," pungkasnya.
BACA JUGA:Dinas PPKBP3A Kepahiang Tangani Trauma Anak Korban Rampok
BACA JUGA:Libur Sekolah Dimulai, Pelajar Diminta Tidak Melupakan Pelajaran
Sekedar mengingatkan, dugaan penyalahgunaan program Replanting kelapa sawit diawali Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menerima laporan dari masyarakat.
Berdasarkan data, tahun 2023 lalu Kabupaten Bengkulu Selatan menerima bantuan program replanting kelapa sawit.
Ada 5 kelompok penerima, yakni 4 kelompok di Kecamatan Pino Raya dan 1 kelompok di Bunga Mas. Adapun total luas wilayah replanting tahun 2023 mencapai 304 hektare.
Untuk lokasi yang terlibat dugaan kasus tersebut ada desa Cinto Mandi Kecamatan Pino Raya. Luas wilayah yang digarap oleh kelompok tani tersebut mencapai 50 hektare.