Awal Tahun 2025, Tiga Tersangka Korupsi Uang Makan Pasien RSUD Manna Mulai Sidang

KAJARI: Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah didampingi Kasi Pidsus Andi Setiawan dan jaksa Intelijen saat mengumumkan penahanan tersangka beberapa waktu lalu.--Rio/rb

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Januari tahun 2025 tiga tersangka kasus makan minum RSUD HD Manna mulai mengikuti sidang perdana. 

Saat ini berkas tiga tersangka telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Tiga tersangka korupsi anggaran makan minum pasien RSUD HD Manna inisial Du, Yu dan Vi saat ini masih ditahan di Rutan Kelas II B Manna.

Ketiganya segera mengikuti sidang perdana dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Oknum Terduga Pungli Honorer RSUD Seluma Diperiksa, Nama Wabup juga Dicatut

Sidang akan dilakukan di PN Tipikor Bengkulu.

Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan mengatakan, seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu. 

Oleh sebab itu tidak ada halangan bagi ketiga tersangka untuk disidang awal tahun 2025.

“Jadwal sidang perkara kasus korupsi anggaran makan minum pasien RSUD HD Manna 2 Januari 2025,” kata Andi.

BACA JUGA:Ini Daerah di Bengkulu Sudah Cairkan TPG Triwulan IV, Bahkan Sudah Ada yang Bayar Tambahan 100 Persen TPG

Untuk memudahkan proses sidang, tiga tersangka tersebut akan dipindahkan ke Lapas Kota Bengkulu.

“Dua orang tersangka perempuan akan dipindahkan ke Lapas perempuan di Kota Bengkulu.

Dan satu tersangka laki laki juga dipindahkan ke Lapas di kota Bengkulu,” ujar Andi.

Dengan demikian tiga tersangka akan mengikuti sidang dan menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan