Masa Tugas PPK dan PPS Berakhir Januari 2025

Komisioner KPU Bengkulu Selatan Aspriantoni --IST/RB

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas untuk KPU Bengkulu Selatan selesai Januari 2025. 

Saat ini masa tugas perangkat KPU tersebut belum dibebastugaskan.

Masa kerja PPK dan PPS yakni sembilan bulan.

Sehingga per Januari 2025 tugas PPK dan PPS pas sembilan bulan. 

BACA JUGA:Penanaman Padi Gogo 500 Hektare Jangan Lagi Salah Bibit: Petani Minta Fasilitas Tanam

Komisioner KPU Bengkulu Selatan Aspriantoni mengatakan, per Januari 2025 PPK dan PPS terima gaji terkahir. Sebab tugas PPK dan PPS berakahir sejak dimulai Mei 2024 lalu. 

“Artinya bulan depan masih terima gaji, karena berdasarkan SK per 27 Januari 2025 berakhir,” kata Aspriantoni. 

Meskipun Pilkada Bengkulu Selatan memiliki gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), namun masa kerja PPK dan PPS tersebut tetap berakhir. 

Namun tentu saja lanjut Aspriantoni hal tersebut bisa saja berubah apabila ada petunjuk dari KPU pusat. 

BACA JUGA:Material Longsor Tindak Tuntas Hanya Dibersihkan, Bustari: Harus Ada Langkah Strategis, Kita Akan Surati PUPR

“Saat ini kita apresiasi kerja penyelenggara PPK dan PPS selama Pilkada Bengkulu Selatan lancar dan aman,” ujarnya. 

Di tempat terpisah, Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M.Arif Hidayat memberikan apresiasi terhadap penyelanggaraan Pilkada KPU Bengkulu Selatan 2024. 

Tugas PPK dan PPS menurutnya sudah berjalan baik. 

“Kita tau kinerja di lapangan dan tentunya apresiasi untuk PPK dan PPS,” pungkas Arif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan