Pedagang Emas Digital Harus Miliki 10 Ribu Gram Emas Fisik untuk Dapat Transaksi
EMAS: Bappebti memastikan setiap pedagang emas digital dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10 ribu gram emas fisik di pengelola tempat penyimpanan. WESJER/RB--
Selain itu, hingga saat ini emas masih menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi.
“Meskipun transaksi emas saat ini pada level yang tinggi, namun tantangan ekonomi dan perdagangan ke depan tentu tidak mudah. Perlu berbagai upaya strategis untuk mengoptimalkan PBK, termasuk perdagangan emas fisik secara digital agar dapat terus berkembang di masa yang akan datang,” ujar Tirta.
BACA JUGA:Selama 2024, 90 Kasus DBD di Bengkulu Tengah, Penyebabnya Ini
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Sudah ‘Pamit’ KKKS dan MKKS Cairkan TPG Triwulan IV 2 Bulan
Tirta menuturkan, saat ini juga telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang meliputi dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.
Adapun lembaga kliring berjangka meliputi PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.
“Selain adanya perusahaan yang berperan sebagai bursa berjangka dan lembaga kliring, adapula perusahaan yang berperan sebagai pengelola tempat penyimpanan yaitu PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia. Sementara itu, PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital. Sedangkan, asosiasi dalam kegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI),” jelas Tirta.
Tirta menyebutkan terdapat enam pedagang emas fisik secara digital yang telah berizin Bappebti, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), dan PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin).
Berikutnya, PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, Bappebti terus menyempurnakan regulasi, pengawasan, termasuk penguatan literasi, dan ekosistem perdagangan.
“Bappebti terus menyempurnakan regulasi dan pengawasan perdagangan emas fisik secara digital. Kami berharap perdagangan emas fisik secara digital bisa terus berkembang seiring dengan pertumbuhan industri dan meningkatnya kepercayaan masyarakat,” pungkas Olvy.