Pedagang Emas Digital Harus Miliki 10 Ribu Gram Emas Fisik untuk Dapat Transaksi
EMAS: Bappebti memastikan setiap pedagang emas digital dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10 ribu gram emas fisik di pengelola tempat penyimpanan. WESJER/RB--
KORANRB.ID – Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tommy Andana memastikan setiap pedagang emas digital dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10 ribu gram emas fisik di pengelola tempat penyimpanan.
Hal itu guna melindungi pelanggan dalam mendapatkan kepastian adanya emas fisik di setiap transaksi.
Aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
“Dalam kebijakan ini, hal terpenting adalah kepastian adanya fisik emas dalam perdagangan emas fisik secara digital. Setiap pedagang dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10 ribu gram emas di pengelola tempat penyimpanan (depository).
BACA JUGA:Parkiran Masjid jadi Sasaran Empuk Bandit Ranmor, Intai Jemaah Sedang Salat
BACA JUGA:Masa Tugas PPK dan PPS Berakhir Januari 2025
Jumlah tersebut sebanyak 25 persennya dapat berupa uang atau setara kas di depository sehingga pelanggan mendapat kepastian adanya emas fisik dalam setiap transaksi perdagangan emas fisik secara digital,” tegas Tommy.
Tommy mengatakan Bappebti terus berkomitmen mengutamakan perlindungan kepada masyarakat dalam optimalisasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) termasuk perdagangan emas fisik secara digital.
Bappebti memastikan adanya emas fisik sebagai aset yang mendasari dan tersimpan di pengelola tempat penyimpanan.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup siginifikan.
“Berdasarkan data yang diolah Bappebti, perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup menggembirakan. Selama Januari—November 2024, nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp53,3 triliun atau meningkat 556 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yaitu Rp8,1 triliun. Sementara, volumenya mencapai 43,9 ton atau meningkat 430,6 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023 yaitu sebesar 8,3 ton,” terang Tirta.
Lanjut Tirta, peningkatan nilai transaksi ini satunya dipengaruhi kenaikan harga emas di pasar global.