Tumbuh 356,16 Persen, Transaksi Aset Kripto Capai Rp 556,53 Triliun

TRANSAKSI: Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp556,53 trilun sepanjang Januari-November 2024. FOTO: IST--

KORANRB.ID – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp556,53 trilun sepanjang Januari-

-November 2024. 

Nilai tersebut meningkat 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp122 triliun.

Pertumbuhan transaksi perdagangan aset kripto yang terus meningkat tersebut merupakan salah satu wujud kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.

“Perkembangan nilai transaksi aset kripto pada periode Januari--November 2024 mencapai Rp556,53 triliun. Nilai tersebut meningkat 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023, yaitu sebesar Rp122 triliun.

BACA JUGA:Barbecue Night di Hotel Santika Bengkulu, Saatnya Rayakan Tahun Baru dengan Cita Rasa Luar Biasa

BACA JUGA:Kejutan Akhir Tahun, ‘Lahir’ Lapangan Tembak Paraduta Mukomuko: Danrem 041 Gamas Resmikan

Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” ujar Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana, Jumat, 27 Desember 2024.

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan, jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2024 mencapai 22,1 juta pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan PFAK pada November 2024 berjumlah 1,3 juta pelanggan. 

Adapun jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi pada November 2024 antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Doge Coin (DOGE), Pepe (PEPE), XRP (XRP).

“Peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih sangat besar. Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia diprediksi mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia,” tegas Tommy.

BACA JUGA:Parkiran Masjid jadi Sasaran Empuk Bandit Ranmor, Intai Jemaah Sedang Salat

BACA JUGA:Kendaraan Dilarang Parkir di Badan Jalan Kawasan Objek Wisata, Pengelola Diminta Sediakan Kantong Parkir

Bappebti terus memperkuat kolaborasi dengan organisasi regulator mandiri (self regulatory organization/SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan industri aset kripto di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan