Aliran Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Mengalir ke MKKS, Praktisi Hukum: Patut Ditelusuri Unsur TPPU

JALAN: Para terdakwa berjalan seusai persidangan berakhir. WEST JER TOURINDO/RB--

"Kami rasa pemeriksaan terhadap para saksi itu penting dilakukan sebab kita harus melihat celah hukum yang ada sehingga perkara ini bisa lebih jelas," terang Endah.

Sementara itu Praktisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Unib, Randy Pradityo, SH, MH mengatakan, bahwa secara kaca mata hukum pidana, setiap orang yang terlibat wajib untuk ditelusuri.

Sebab hal tersebut adalah bagian dari penelusuran fakta, apa lagi fakta tersebut terkuak saat persidangan jelas secara hukum acara pidana itu sangat kuat.

"Kalau saya melihat dari keilmuan saya terhadap saksi yang menerima aliran dana tipikor ya memang harus diperiksa. Terlepas dari dirinya tahu atau tidak uang tersebut dari mana," ungkap Randy.

BACA JUGA:Berparuh Sendok! Berikut 5 Fakta Unik Burung Genus Platalea, Terancam Punah

BACA JUGA:Pentingnya Memilah Makanan untuk Kesehatan Anak

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa ketakutannya para terdakwa ini dengan sengaja menyalurkan uang tersebut agar tidak terlacak bahwa uang tersebut dari hasil kejahatannya.

Atau metode ini dikenal juga dengan teknik pencucian uang dan secara hukum tindak pidana pencucian uang (TPUU) sangat dilarang, serta TPPU dan Tipikor adalah unsur yang saling bersinggungan.

"Segala hal yang ada di fakta persidangan memang harus ditelusuri. Sebab hal itu adalah fakta yang bersifat kuat dan sudah patut JPU untuk jeli melihat itu. Kemudian kalau melihat dari peristiwa ini patut juga ditelusuri unsur TPPU. Ketakutannya unsur ini terpenuhi jika ini terpenuhi maka perkara ini bisa melebar," terang Randy

Namun untuk memenuhi unsur TPPU ini harus melihat juga muatan sumbangan yang diberikan jumlah fantastis atau tidak, legal atau tidak sumbangan ini.

"Jika unsur sudah dipenuhi maka penindakan untuk pihak lain bisa dilakukan setelah perkara ini selesai dengan unsur hukum yang berbeda tapi," tutup Randy.

Sementara itu JPU Kejari Bengkulu hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon keterangan resmi perihal fakta tersebut saat RB melakukan konfirmasi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan