Aliran Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Mengalir ke MKKS, Praktisi Hukum: Patut Ditelusuri Unsur TPPU
JALAN: Para terdakwa berjalan seusai persidangan berakhir. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Penasihat Hukum (PH) terdakwa perkara korupsi dana BOS SMP Negeri (SMPN) 17 Kota Bengkulu tahun 2021-2022 meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa saksi dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Bengkulu.
Baik itu mantan ketua sampai bendahara yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan.
Bahkan menurut Praktisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Unib saksi dalam persidangan patut dilakukan pemeriksaan ulang.
Desakan PH bukanlah tanpa dasar. Sebab pada sidang yang digelar 13 November 2024 lalu berisikan fakta bahwa aliran dana hasil korupsi terdakwa mengalir pada MKKS setiap bulannya.
Fakta tersebut terungkap, ketika PH menanyakan apakah MKKS pernah menerima uang dari terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara SMP Negeri 17 Kota Bengkulu Iman Santoso, S.Pd dan Yudarlanadi, M.Pd atau tidak.
Lalu saksi dari MKKS membenarkan pernah menerima, namun asal dana tersbut tidak diketahui mereka dari mana mereka hanya bertugas menerima.
Disampaikan PH terdakwa, Endah Rahayu Ningsih, SH bahwa pada persidangan sudah jelas aliran dana tersebut kepada MKKS. Sehingga PH meminta pada JPU untuk menelusuri dana tersebut dan saksi ikut periksa.
Pemeriksaan tersebut bukan hanya untuk melihat kebenarannya, namun bertujuan untuk memberikan fakta baru ada keterlibatan atau tidak.
BACA JUGA:Tahun Ini, 210 Warga Kota Bengkulu Dapat Kerja di Luar Negeri
BACA JUGA:Berparuh Sendok! Berikut 5 Fakta Unik Burung Genus Platalea, Terancam Punah
"Fakta sidang sudah jelas bahwa aliran itu ke MKKS. Namun sampai sekarang belum ada pemeriksaan terhadap mereka. Kami minta mereka juga ikut diperiksa bahkan uang yang mengalir pada mereka harus disita sebab itu uang hasil kejahatan," ungkap Endah.
Penelusuran Kerugian Negara (KN) senilai Rp1,2 miliar harus tuntas. Sebab uang tersebut adalah milik negara.