BKSDA Ingatkan 12 Kades Tentang Batasan CA Seluma Cegah Pelanggaran

RAMAI : Pantai Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan yang lokasinya berdekatan dengan kawasan Cagar Alam (CA) Pasar Ngalam Kabupaten Seluma.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

SELUMA,KORANRB.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu mengingatkan 12 kades di Kabupaten Seluma terkait  batas-batas kawasan Cagar Alam (CA). 

Imbauan tersebut telah disampaikan melalui Surat Edaran (SE) yang berisi tentang larangan penggunaan kawasan CA di luar fungsi.

Plt. Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah II Bengkulu, Zainal Asikin mengatakan 12 Kades yang menerima SE itu, Kades Ketapang Baru, Kades Tedunan, Kades Padang Bakung, Kades Genting Juar, Kades Riak Siabun, Kades Kungkai Baru, Kades Pasar Ngalam, Kades Tawang Rejo, Kades Pasar Talo, Kades Penago Baru, Kades Penago 1, dan Kades Pasar Seluma. 

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Seluma, Kapolres Seluma dan Dandim 0425/Seluma.

"12 kades yang kami kirim SE itu, merupakan desa-desa yang wilayahnya berdampingan dengan kawasan Cagar Alam,’’ sampai Zainal Asikin.

BACA JUGA:‘Biang Kerok’ Listrik Padam, PLN Didampingi Kodim 0425/Seluma Pangkas Tanam Tumbuh

BACA JUGA:JPU Susun Dakwaan, Paman Bejat Asal Ulu Talo Segera Diadili

SE tersebut memang sengaja dilayangkan menjelang libur panjang, seperti lebaran Idul Fitri dan tahun baru, sebagai peringatan kepala desa untuk tidak menggunakan kawasan Cagar Alam di luar fungsinya.

Potensi pelanggaran akibat penggunaan kawasan CA tersebut sangat tinggi di masa liburan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. 

Pada Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat beriangsung secara alami. 

BACA JUGA:Isu Dugaan Pungli Honorer RSUD Tais, Satgas Saber Pungli Mulai Pulbaket

BACA JUGA:Disparpora Mukomuko Pastikan Nihil Izin Hiburan Tempat Wisata di Perayaan Tahun Baru

Pemanfaatan kawasan Cagar Alam (CA) dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 pada Pasal 17 Ayat (1), di dalam Cagar Alam hanya dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan seperti pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta kegiatan lainnya yang menunjang budidaya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan